Pemerintahan Desa
Pelajaran
PKn kelas IV dilanjutkan dengan praktik lapangan. Atep dan kawan-kawannya
melakukan kunjungan ke Balai Desa Suka Maju. Pak Darma memimpin rombongan kelas
IV ke balai desa. Kelas dibagi menjadi2 kelompok. Kelompok pertama bertanya
kepada para pegawai mengenaikepala desa dan perangkatnya. Kelompok kedua
mencari informasi tentang BPD.
1.Pemerintah
Desa
Anak-anak
mendapat penjelasan dari perangkat desaK elompok pertama dipimpin oleh Atep.
Mereka bertanya kepada Pak Heru tentang lembaga pemerintahan desa. Pak Heru
adalah pegawai di Balai Desa Suka Maju.Beliau menjelaskan bahwa lembaga
pemerintahan desa merupakanlembaga yang menjalankan pemerintahan desa.”Pemerintahan
desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.Pemerintahan desa bekerja sama dengan
Badan PermusyawaratanDesa (BPD). Siapa yang tahu pemerintah desa itu terdiri
dari siapa?”tanya Pak Heru.”Kepala desa”, jawab Atep.”Bagus. Kepala desa adalah
kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa. Masa jabatan
kepala desa adalah 6 tahundan setelah itu dapat dipilih satu kali lagi untuk
masa jabatan berikutnya.Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang
pembangunan,kemasyarakatan, dan pemerintahan,” jelas Pak Heru.”Adakah perangkat
desa yang lain, Pak?” tanya Ida.”Masih. Coba siapa yang bisa menyebutkan?”
tanya Pak Heru.”Pamong desa”, jawab Ida.”Pintar. Pamong desa disebut juga
perangkat desa. Perangkatdesa terdiri dari:
a.Sekretaris
Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris
desa merupakan unsur/staf yang membantu kepaladesa. Sekretaris desa bertugas di
bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat,
kegiatankearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Seketaris desa memimpin
sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelahkepala desa. Sekretaris desa
bertugas mengurusi surat menyurat
b.Kepala
Urusan (Kaur)
Penetapan
kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan,
kepala urusan pembangunan, kepalaurusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan,
dan kepalaurusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang
masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
c.Kepala
dusun atau Kebayanan
Kepala dusun
adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun.Kepala dusun melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya. Kepaladusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan
kepaladesa”, terang Pak Heru.”Apakah pemerintahan desa itu sama dengan di
kota?” tanya Atep.”Hampir sama. Bedanya pemerintahan kelurahan dilaksanakan oleh
lurah yang dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretariskelurahan,
kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gajidari pemerintah. Tugas dan
kewajiban kepala kelurahan dan perangkat kelurahan sama dengan tugas dan
kewajiban kepala desa danperangkat desa”, jawab Pak Heru.“Itulah tadi lembaga
pemerintahan desa. Pahami dengan baik ya,setuju?” tegas Pak Heru.“Setuju”,
jawab anak-anak kelompok 1.
2.Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Adapun
kelompok 2, dipimpin oleh Togar. Mereka mencari informasi tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka diminta untuk menemui Pak Topo. Pak Topo
merupakan salah seorang perangkat desa. Anak-anak mendengarkan dengan saksama
penjelasan Pak Topo tentang BPD.“Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan
sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa,” kata Pak Topo.“Apa saja tugas
BPD itu?” tanya Togar.“Tugas BPD meliputi:
a.menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa
b.menyelenggarakan
pemilihan kepala desa dan perangkat desa
c.melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahdesa.
Anggota BPD
dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD biasanya beranggotakan para tokoh
masyarakat yang mewakili komunitas tertentu di desa itu. Mereka dipilih
biasanya karena mempunyai pengaruh di masyarakat,” jawab Pak Topo.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking