my photo

my photo

Sondag 05 Mei 2013

PKN SD Kelas 4/1 Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa

Pelajaran PKn kelas IV dilanjutkan dengan praktik lapangan. Atep dan kawan-kawannya melakukan kunjungan ke Balai Desa Suka Maju. Pak Darma memimpin rombongan kelas IV ke balai desa. Kelas dibagi menjadi2 kelompok. Kelompok pertama bertanya kepada para pegawai mengenaikepala desa dan perangkatnya. Kelompok kedua mencari informasi tentang BPD.

1.Pemerintah Desa
Anak-anak mendapat penjelasan dari perangkat desaK elompok pertama dipimpin oleh Atep. Mereka bertanya kepada Pak Heru tentang lembaga pemerintahan desa. Pak Heru adalah pegawai di Balai Desa Suka Maju.Beliau menjelaskan bahwa lembaga pemerintahan desa merupakanlembaga yang menjalankan pemerintahan desa.”Pemerintahan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.Pemerintahan desa bekerja sama dengan Badan PermusyawaratanDesa (BPD). Siapa yang tahu pemerintah desa itu terdiri dari siapa?”tanya Pak Heru.”Kepala desa”, jawab Atep.”Bagus. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahundan setelah itu dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan,kemasyarakatan, dan pemerintahan,” jelas Pak Heru.”Adakah perangkat desa yang lain, Pak?” tanya Ida.”Masih. Coba siapa yang bisa menyebutkan?” tanya Pak Heru.”Pamong desa”, jawab Ida.”Pintar. Pamong desa disebut juga perangkat desa. Perangkatdesa terdiri dari:
a.Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepaladesa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatankearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Seketaris desa memimpin sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelahkepala desa. Sekretaris desa bertugas mengurusi surat menyurat
b.Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepalaurusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepalaurusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
c.Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun.Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepaladusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepaladesa”, terang Pak Heru.”Apakah pemerintahan desa itu sama dengan di kota?” tanya Atep.”Hampir sama. Bedanya pemerintahan kelurahan dilaksanakan oleh lurah yang dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretariskelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gajidari pemerintah. Tugas dan kewajiban kepala kelurahan dan perangkat kelurahan sama dengan tugas dan kewajiban kepala desa danperangkat desa”, jawab Pak Heru.“Itulah tadi lembaga pemerintahan desa. Pahami dengan baik ya,setuju?” tegas Pak Heru.“Setuju”, jawab anak-anak kelompok 1.

2.Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Adapun kelompok 2, dipimpin oleh Togar. Mereka mencari informasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka diminta untuk menemui Pak Topo. Pak Topo merupakan salah seorang perangkat desa. Anak-anak mendengarkan dengan saksama penjelasan Pak Topo tentang BPD.“Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa,” kata Pak Topo.“Apa saja tugas BPD itu?” tanya Togar.“Tugas BPD meliputi:
a.menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b.menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa
c.melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahdesa.
Anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD biasanya beranggotakan para tokoh masyarakat yang mewakili komunitas tertentu di desa itu. Mereka dipilih biasanya karena mempunyai pengaruh di masyarakat,” jawab Pak Topo.


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking